Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Indonesia, “TABG” adalah singkatan dari “Tata Aturan dan Batasan Ganda.” Ini merujuk pada pedoman atau aturan ganda yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek. TABG digunakan untuk memastikan bahwa semua proses pengadaan mengikuti aturan yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang. Penerapan TABG membantu dalam meminimalkan risiko korupsi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan proyek.