Apa yang harus dilakukan terkait pajak perusahaan non efektif?

Perusahaan yang berstatus Non Efektif tidak perlu melapor ke kantor pajak, terutama bila memang tidak ada kegiatan. Dalam hal akan digunakan kembali maka perlu dilakukan pengaktifan dengan cara melaporkan sebanyak minimal 2 (dua) tahun pajak (walaupun nihil).

Dalam hal ingin melaporkan, siapkan terlebih dahulu Laporan Laba Rugi dan Neraca yang telah ditandatangani oleh direktur, lalu diberi cap perusahaan. Lalu datang ke kantor pajak terdekat untuk dibantu pelaporannya.

Sumber: KPP Pratama Bitung via WA.